Penuntasan Korupsi Di Bawah Rp50 juta, Cukupkah dengan Mengembalikan Kerugian Negara?. Berikut pandangan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/Ahli Hukum Tata Negara, Aan Eko Widiarto.

Translate this for me

    Podcast
    • Type: Podcast
    • Semarang, Indonesia
    Full Link
    Short Link (X/Twitter)
    Download Video Preview for sharing